Serikat Buruh Demo di Kantor Disnaker Makassar Jelang Penetapan UMK 2025

Foto: Serikat buruh demo di kantor Disnaker Makassar jelang penetapan UMK 2025.
Makassar - Massa yang tergabung dalam serikat buruh menggelar aksi demonstrasi menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Massa menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga menetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK).

Pantauan detikSulsel di lokasi, Jumat (13/12/2024) pukul 10.20 Wita, massa melakukan orasi di depan Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani. Massa aksi membentangkan spanduk dan membakar ban di jalan.

Aksi buruh ini dilakukan bersamaan dengan rapat pleno penetapan UMK di ruang rapat lantai 3, Kantor Disnaker Makassar. Disnaker menggelar rapat penetapan UMK secara tertutup bersama dewan pengupahan.

Tampak massa merangsek masuk ke dalam kantor hingga berorasi di depan ruangan tempat Dewan Pengupahan Makassar melakukan rapat. Salah satu orator menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan megaphone atau pengeras suara.

"Kami turun aksi karena pernyataan Kadisnaker yang tidak akan menetapkan upah sektoral. Sehingga itulah yang kami sikapi karena regulasi mewajibkan mengatur upah sektoral juga wajib ditetapkan," ujar Pimpinan Wilayah Kerja Makassar Konfederasi Serikat Nusantara, Muhammad Said Basir kepada detikSulsel di lokasi.

Sementara perwakilan massa menunggu dari depan ruangan rapat. Mereka mendesak agar rapat tersebut juga menetapkan upah sektoral.

"Kami menuntut agar upah minimum sektoral harus tetap ada, seperti sektor transportasi, makanan dan jasa untuk kenaikannya 5% dari upah minimum kota," katanya.

Massa mengancam tidak akan membubarkan diri jika upah sektoral di Makassar tidak ditetapkan. Mereka juga memastikan akan terus menggelar aksi jika permintaannya tak dikabulkan.

"Intinya kalau tidak ditetapkan upah sektoral kami akan melakukan upaya lebih frontal lagi," kata Said. (**)

Posting Komentar untuk "Serikat Buruh Demo di Kantor Disnaker Makassar Jelang Penetapan UMK 2025"