Penyuluhan hukum dilaksanakan UPT SPF SMPN 40 ditujukan kepada peserta didik, Kamis 17 Oktober 2024 |
BERITA ONLINE SULAWESI - UPT SPF SMP Negeri 40 Makassar terus responsif terhadap kepentingan peserta didiknya. SMP yang berlokasi di kecamatan Rappocini ini berupaya agar seluruh siswa melek hukum dan menjauhi kenakalan remaja.
Belakangan ini, permasalahan kenakalan remaja termasuk kasus kekerasan antar pelajar dilingkungan sekolah telah menjadi issue sentral. Kondisi tersebut di rasa perlu segera minimalisir agar kejadian yang tidak diinginkan tidak berulang.
Melihat fakta diatas, pada Kamis 17 Oktober 2024, satuan pendidikan UPT SPF SMPN 40 Makassar menggelar Penyuluhan Hukum dalam rangka penyebarluasan informasi dan memberikan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyuluhan hukum ini di tujukan kepada kalangan peserta didik SMPN 40 dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan kenakalan remaja. Narasumber penyuluhan hukum adalah anggota Polsek Rappocini bekerja sama dan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Para pelajar SMPN 40 antusias mendengarkan pemaparan narasumber |
Penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja ini penting dilakukan kepada peserta didik untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan ketentraman dan ketertiban di sekolah sehingga tercipta budaya dalam bentuk tertib dan taat atau patuh peraturan.
Dari kegiatan ini diharapkan sebagai langkah proaktif mengantisipasi kenakalan remaja dilakukan dilingkungan sekolah. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen SMPN 40 Makassar sebagai lembaga pendidikan untuk terlibat aktif meminimalisir dan menzerokan terjadinya kasus kekerasan dikalangan pelajar merujuk program pemerintah kota Makassar "Jagai Anakta".
Disisi lain, kegiatan penyuluhan hukum ini sekaligus sejalan dengan imbauan Dinas Pendidikan kota Makassar bersama BNN agar sekolah wajib mencegah sejak dini peredaran narkoba kalangan pelajar dan dilingkungan sekolah. (@ruri)
Posting Komentar untuk "Siswa SMPN 40 Diberikan Pemahaman Hukum Berhubungan Kenakalan Remaja "