Jakarta, Berita Online Sulawesi.Com -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar. Tindak pidana dilakukan oleh terpidana berinisial TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan. DJP melalui keterangan tertulis, Jumat (31/10), mengatakan terpidana TB melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset. "Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah," bunyi ...